ย
PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS OLEH BADILAG
ย
Pengadilan Agama Tanjungkarang mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis oleh Badilag dengan tema Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Refleksi Hasil Pembacaan Berkas Kasasi/Peninjauan Kembali Januari-April 2024). Narasumber pada Bimbingan Teknis kali ini adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Purwosusilo,S.H., M.H.. Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang mengikuti kegiatan tersebut di Media Center pukul 08.00.
ย
Kedudukan Hukum Acara sendiri ada tiga diantaranyaย adalah Ada beberapa temuan yang dibahas antara lain Hukum materiil hanya dapat ditegakkan melalui hukum formil yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara atau para pencari keadilan; Hukum acara sebagai jembatan bagi pihak yang berperkara menuju keadilan yang hendak dicapai.;Tanpa hukum acara yang memberikan kepastian hukum yang adil, maka tidak mungkin hukum materiil dapat ditegakkan. perlakuan terhadap kuasa cacat formil, mediasi, eksepsi non kompetensi, teknik pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta, struktur amar putusan, dan perlawanan eksekusi.
ย
ย
ย
ย