Pengadilan Agama Tanjungkarang Melaksanakan Sidang Gugatan Mandiri
Β
Jum'at, 2 Agustus 2024 Pengadilan Agama Tanjungkarang Melaksanakan Gugatan Sederhana dengan Hakim , Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang, dan Panitera Pengganti,Β Astri Kurniawati, S.H., M.H. Gugatan Sederhana yang dilaksanakan merupakan Gugatan Sederhana Terkait Ekonomi Syariah. Sidang dilaksanakan di Ruiang Sidang 1 pukul 10.00.
Β
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.