Pengadilan Agama Tanjungkarang Melaksanakan Eksekusi
Β
Jum'at, 02 Agustus 2024 Pengadilan Agama Tanjung Karang berhasil melaksanakan sita eksekusi dengan aman dan lancar eksekusi tersebut sesuai penetapan ketua PA Tanjungkarang nomor 5/Pdt.Eks/2024/PA.Tnk tentang Penetapan Perintah Eksekusi Rill Perkara Harta Bersama. Tim melaksanakan eksekusi di beberapa tempat dimulai pukul 08.30
Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.