Diskusi Satu Jam Saja Bahas Memahami Pembundelan Berkas Perkara Dalam Upaya Hukum
Tanjung Karang, 09 April 2025 β Pengadilan Agama Tanjungkarang mengikuti diskusi dengan durasi satu jam bagian Kepaniteraan. Topik yang dibahas mengenai Memahami Pembundelan Berkas Perkara Dalam Upaya Hukum oleh Panitera Pengadilan Agama Krui, Chairun Nafar, S.H.sebagai narasumbernya. Kegiatan diikuti pukul 08.00 di Media Center Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Acara ini dihadiri oleh para Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjung Karang dan Pengadilan Agama Wilayah PTA Bandar Lampung. Beliau menyampaikan apa itu pe,bundelan, minutasi serta peraturan yang mengatur hal itu. Pembundelan merupakan bagian dari administrasi perkara, proses ini masuk
pada rangkaian proses minutasi.Β Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, lalu disempurnakan kembali pada Tahun 2022 dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, merupakan sumber hukum baru dalam pembaruan hukum acara perdata, termasuk aturan tentang pengajuan upaya hukum secara elektronik. Faktor yang mendukung proses pembundelan upaya hukum diantaranya adalah alih teknologi dan kompetensi panitera pengganti yang mumpuni, dan faktor penghambatnya adalah kuantitas pegawai pengadilan yang masih belum memenuhi porsi ideal.