Β 

Β 

on . Dilihat: 130

Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang berhasil mendamaikan perkara

PA TANJUNGKARANG - Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang berhasil mendamaikan perkara nomor 569/Pdt.G/2025/PA.Tnk bertindak sebagai Hakim Agusti Yelpi, S.H.,M.H. dengan Panitera Pengganti Jumirawati, S.H.I.



Melalui pendekatan persuasif dan mediasi yang intensif, Hakim Agusti Yelpi berhasil menggugah kesadaran para pihak akan pentingnya menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Proses mediasi yang dilakukan di ruang sidang berlangsung dengan penuh rasa saling menghormati dan komunikasi terbuka antar pihak.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2025

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang