ย
Pengadilan Agama Tanjungkarang Ikuti Kegiatan Satu Jam Saja: Strategi Teknis Pelaksanaan Eksekusi
ย
PA TANJUNGKARANG โ Rabu, 16 April 2025
Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA mengikuti kegiatan โSatu Jam Sajaโ yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dilaksanakan secara daring melalui media center dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah yurisdiksi PTA Bandar Lampung.
โSatu Jam Sajaโ kali ini mengangkat tema di bidang kejurusitaan, dengan menghadirkan pemateri Jurusita dari Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Asrah. Dalam paparannya, beliau menyampaikan materi berjudul โStrategi Teknis Pelayanan Eksekusi Pengadilan Agama.โ Beliau menjelaskan bahwa dalam praktiknya, eksekusi di lingkungan peradilan agama terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu: Eksekusi Riil, Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang, Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan.
ย
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya memahami asas-asas dalam pelaksanaan eksekusi, antara lain:
-
Putusan yang akan dieksekusi telah berkekuatan hukum tetap (kecuali untuk putusan serta merta, putusan provisi, Grosse Akta, dan sertifikat hak tanggungan),
-
Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah,
-
Putusan bersifat kondemnator, dan
-
Pelaksanaan eksekusi dilakukan atas perintah dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan agama, khususnya para jurusita, dapat meningkatkan pemahaman serta efektivitas dalam menjalankan tugas eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan โSatu Jam Sajaโ ini menjadi wadah berbagi pengetahuan sekaligus mempererat koordinasi antar satuan kerja dalam upaya mewujudkan peradilan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.