Β 

Β 

on . Dilihat: 27

PA Tanjungkarang Laksanakan Konstetering (Pencocokan Objek) Perkara Eksekusi Hak Tanggungan

Β 

Tanjungkarang – Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan kegiatan konstatering (pencocokan objek) dalam rangkaian proses eksekusi hak tanggungan perkara Nomor 2/Pdt.G.Eks.HT/2025/PA Tnk pada hari ini, bertempat di Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Β 

Kegiatan konstatering ini merupakan tahap penting dalam proses eksekusi, yakni untuk mencocokkan objek eksekusi di lapangan dengan data atau dokumen yang ada dalam putusan pengadilan. Tim dari PA Tanjungkarang hadir langsung di lokasi bersama juru sita dan pihak terkait lainnya guna memastikan kesesuaian objek eksekusi yang dimaksud.

Pelaksanaan konstatering berjalan dengan lancar dan tertib. Tim memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan dan dokumen pendukung lainnya, termasuk sertifikat hak tanggungan, batas-batas tanah, serta keberadaan fisik objek di lapangan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, PA Tanjungkarang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Proses eksekusi selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku, guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Β 

Add comment

Security code
Refresh

Β 

Β 

Β 

Β 

=

IKM & IPAK 2024

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

Β 
Β Β Β Β 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012 Β  Β  WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang