PA Tanjungkarang Melaksanakan Pemeriksaan setempat (descente)
Β PA TANJUNG KARANG - JUM'AT, 25 APRIL 2025
Pengadilan Agama Tanjungkarang kembali melaksanakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara, yaitu Pemeriksaan Setempat (Descente) pada perkara Nomor 1919/Pdt.G/2024.
Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh dua orang Hakim, didampingi oleh satu orang Panitera Pengganti dan satu orang Jurusita Pengganti, yang bertugas mencatat dan memastikan kelancaran serta keabsahan pelaksanaan descente di lapangan.
Β
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran langsung kepada Majelis Hakim terkait objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Dengan melihat secara langsung kondisi objek, maka Majelis dapat mempertimbangkan bukti-bukti secara lebih objektif dan menyeluruh dalam proses pemeriksaan perkara.
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tanjungkarang dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memastikan bahwa proses persidangan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Seluruh tahapan kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Β