Β
Briefing PTSP: Tekankan 3M, Survei Layanan, dan Implementasi Akta Cerai Elektronik
Β
PA Tanjungkarang β Selasa, 8 Juli 2025
Β
Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang, Panitera Muda, serta Manager on Duty (MoD) melaksanakan briefing pagi kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlangsung di ruang pelayanan pukul 08.00 WIB. Briefing dipimpin oleh MoD, Astri Kurniawati, S.H., M.H., dan Hj. Elok Diantina, S.H., M.H.

Β
Mengawali briefing, MoD menanyakan kepada para petugas apakah terdapat kendala selama menjalankan tugas pelayanan. Selanjutnya, MoD menekankan pentingnya memberikan pelayanan secara maksimal dan konsisten menerapkan prinsip 3M: Mulai dari diri sendiri, Mulai dari sekarang, dan Mulai dari hal kecil guna meminimalisir kesalahan sejak proses pendaftaran perkara hingga putusan akhir. Selain itu, MoD juga menginstruksikan agar survei pelayanan dilaksanakan rutin setiap hari pada masing-masing bagian.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang menyampaikan informasi penting terkait kerja sama dengan Polresta Bandar Lampung mengenai mekanisme pendaftaran perkara yang melibatkan suami atau istri anggota Kepolisian. Beliau juga menyampaikan kebijakan baru yang mulai berlaku per 1 Juli 2025, yakni penghentian penerbitan akta cerai secara manual. Untuk perkara yang diputus sebelum 1 Juli 2025, akta cerai masih diterbitkan secara manual. Namun, untuk perkara yang diputus mulai 1 Juli 2025 dan seterusnya, penerbitan akta cerai dilakukan secara elektronik.
Sebagai penutup, Ketua mengingatkan kepada seluruh petugas untuk menggunakan dan menampilkan pin Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan pelayanan publik yang bersih.




