Rapat Teknis Pemantapan Sidang Isbat Nikah Terpadu
Bandar Lampung, 11 Agustus 2025 – Menjelang pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu pada 20 Agustus 2025, Pengadilan Agama Tanjung Karang menggelar Rapat Teknis Pemantapan Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Senin, 11 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari kerjasama antara Pengadilan Agama Tanjung Karang dengan Pemerintah Provinsi Bandar Lampung untuk memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Tanjung Karang ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera, Ketua Tim Pelaksana Isbat Nikah Terpadu, Panitera Muda, Hakim, Panitera Pengganti, dan Jurusita. Rapat membahas mengenai template Berita Acara Sidang dan Penetapan, agar prosesnya cepat dan mudah serta dapat diserahkan kepada pihak sesuai ketentuan. Selain itu, dibahas pula teknis pelaksanaan persidangan, mulai dari persiapan, alur jalannya sidang, hingga koordinasi lapangan.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam arahannya menegaskan pentingnya koordinasi dan keseragaman kerja antar unsur pelaksana. “Keseragaman format dan tata cara pelaksanaan menjadi kunci untuk menjaga kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan persiapan yang matang melalui rapat teknis ini, pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu pada tanggal 20 Agustus 2025 berloksi di Gedung Semergou Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan berjalan dengan tertib, efektif, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan status perkawinan secara sah sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di Kota Bandar Lampung.

