Terapkan 5S dan 5R, Petugas PTSP Ditekankan Berikan Pelayanan Profesional
PA Tanjungkarang – Rabu, 21 Januari 2026
Bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tanjungkarang, Manager on Duty (MoD) bersama Panitera Muda dan Panitera melaksanakan briefing kepada petugas PTSP sebelum pelayanan dimulai. Kegiatan briefing ini merupakan bagian dari upaya penguatan disiplin dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam arahannya, MoD, Kurnia Gustiati, S.H., M.H. menekankan pentingnya penerapan budaya kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) serta 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) dalam setiap proses pelayanan. Penerapan 5S dan 5R diharapkan mampu menciptakan lingkungan pelayanan yang nyaman, tertib, serta memberikan kesan positif bagi para pencari keadilan.
Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang, Sabrimen, S.Ag., M.H. dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa seluruh petugas PTSP wajib melaksanakan pelayanan secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Panitera juga mengingatkan agar pelaksanaan pelayanan senantiasa berpedoman pada SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DjA/SK/OT.01.03/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setiap petugas harus memahami tugas dan fungsi masing-masing, menjaga kedisiplinan, serta memberikan informasi yang jelas, tepat, dan mudah dipahami. Koordinasi dan komunikasi yang baik antarpetugas menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran pelayanan PTSP.
Melalui briefing ini, diharapkan seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Tanjungkarang semakin berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap ramah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

