Mediator Non Hakim PA Tanjungkarang Berhasil Mendamaikan Para Pihak
PA Tanjungkarang – Keberhasilan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi kembali ditunjukkan di Pengadilan Agama Tanjungkarang. Dalam perkara Nomor 573/Pdt.G/2026/PA.Tnk, mediator non hakim Wahyu Saman Hudi berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. (Kamis 02 April 2026)
Proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif ini mengedepankan pendekatan persuasif serta komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak. Dengan peran aktif mediator dalam menjembatani kepentingan masing-masing pihak, akhirnya tercapai kesepakatan damai yang diterima secara sukarela.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata optimalisasi fungsi mediasi di lingkungan peradilan agama, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui mediasi, para pihak diberikan ruang untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.





