Evaluasi Aplikasi dan Kinerja, PA Tanjungkarang Gelar Rapat Koordinasi Bulan April
PA Tanjungkarang – Senin, 6 April 2026
Pengadilan Agama Tanjungkarang menggelar Rapat Koordinasi Bulan April yang diikuti oleh seluruh aparatur pada pukul 13.30 WIB, bertempat di Aula Cakra. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya evaluasi dan penguatan kinerja sekaligus meninjau pemanfaatan aplikasi yang telah berjalan di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungkarang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang, Yopie Azbandi Aziz, S.Ag., M.H. yang dalam arahannya melakukan evaluasi terhadap 9 aplikasi yang digunakan. Selain itu, Ketua juga menyampaikan penilaian kinerja satuan kerja, di mana secara keseluruhan capaian tahun 2025, Pengadilan Agama Tanjungkarang berhasil meraih peringkat 3 dalam penilaian oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag). Atas capaian tersebut, Ketua menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur, sekaligus memberikan sejumlah masukan terhadap aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan guna mencapai hasil yang lebih optimal ke depan.
Selanjutnya, Panitera, Sabrimen, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap inovasi yang ada di bidang kepaniteraan, guna menilai apakah inovasi tersebut dapat terus dilanjutkan atau perlu dilakukan perbaikan. Ia juga mengingatkan agar dalam setiap pengumpulan PKP, lembar kerja dijadikan sebagai lampiran pendukung. Selain itu, Panitera menyoroti pentingnya peran Manager on Duty (MoD) dan verifikator berkas perkara dalam menjaga kualitas administrasi perkara. Ia juga menyarankan penggunaan alat perekam dalam pelaksanaan tugas tertentu sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi perbedaan pendapat. Tidak hanya itu, Panitera turut mengusulkan peningkatan sarana dan prasarana penunjang kerja serta mendorong agar konten yang dibuat oleh tim dapat didukung dan dipublikasikan secara aktif oleh seluruh pegawai.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris, Medi Efendi, S.Pd., M.H. menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan administrasi dan anggaran. Ia menginformasikan bahwa terdapat kemungkinan tidak dilaksanakannya Halaman III, seiring dengan adanya revisi yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung, yang berpotensi mempengaruhi standar deviasi serta berdampak pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan capaian kinerja satuan kerja. Selain itu, Sekretaris juga mengingatkan bahwa apabila terdapat perbaikan alat elektronik, agar terlebih dahulu dilaporkan kepada bagian umum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjungkarang dapat semakin meningkatkan sinergi, kinerja, serta optimalisasi penggunaan aplikasi dalam mendukung pelayanan yang prima kepada masyarakat.

