PA Tanjungkarang Gelar Rapat Pembangunan SMAP Mandiri Tahun 2026
PA Tanjungkarang – Rabu, 15 April 2026
Dalam rangka mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih dan berintegritas, Pengadilan Agama Tanjungkarang menggelar rapat terkait Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Mandiri Tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penunjukan Pengadilan Agama Tanjungkarang oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai satuan kerja yang melaksanakan pembangunan SMAP secara mandiri. Sebelumnya, PA Tanjungkarang juga telah melaksanakan Pencanangan dan Workshop Program SMAP Tahun 2026 pada tanggal 9 dan 10 April 2026, sesuai dengan surat undangan resmi kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Ketua PA Tanjungkarang menyampaikan bahwa pembangunan SMAP merupakan hal baru yang membutuhkan komitmen serta pembelajaran bersama dari seluruh aparatur. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi dalam setiap tahapan pembangunan SMAP agar dapat berjalan dengan optimal.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa tahapan awal yang akan dilaksanakan adalah tahap planning (perencanaan). Pada tahap ini, PA Tanjungkarang akan mendapatkan pendampingan secara intensif melalui grup WhatsApp bersama pendamping dari Bawas MA RI, guna memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) memaparkan langkah-langkah awal yang harus dilakukan, termasuk pengisian data dan dokumen pada website SMAP. Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) PA Tanjungkarang turut menjelaskan runtutan kegiatan yang harus dikerjakan dalam rangka mendukung keberhasilan implementasi SMAP.
Menutup rapat, Ketua PA Tanjungkarang kembali menegaskan bahwa pembangunan SMAP harus dijalankan secara bersama-sama oleh seluruh unsur di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungkarang sebagai wujud nyata komitmen dalam pencegahan penyuapan dan peningkatan integritas lembaga.

