Bimroh PA Tanjungkarang: Tanda Kepekaan Hati Seorang Mukmin
PA Tanjungkarang, 7 Juli 2026 – Pengadilan Agama Tanjungkarang kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Rohani (Bimroh) yang berlangsung di Mushalla Al Mahkamah pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur ini menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai spiritual dan membangun karakter aparatur yang berintegritas.
Dalam tausiyah yang disampaikan pada kesempatan tersebut, tema yang diangkat adalah "Kepekaan Hati dalam Tiga Hal", yaitu kepekaan terhadap nikmat Allah SWT, kepekaan terhadap dosa dan kesalahan yang dilakukan, serta kepekaan untuk senantiasa berbuat kebaikan.
Poin pertama mengingatkan bahwa setiap insan hendaknya memiliki hati yang peka terhadap berbagai nikmat yang telah Allah SWT anugerahkan. Rasa syukur tidak hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga dengan memanfaatkan setiap nikmat untuk hal-hal yang bermanfaat serta meningkatkan kualitas ibadah dan pengabdian.
Selanjutnya, jamaah diajak untuk senantiasa melakukan muhasabah atau introspeksi diri atas setiap dosa dan kesalahan yang mungkin dilakukan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan. Kesadaran akan kekhilafan diharapkan dapat mendorong setiap individu untuk segera bertaubat, memperbaiki diri, dan meningkatkan kualitas akhlak.
Poin terakhir menekankan pentingnya memiliki kepekaan untuk selalu berbuat kebaikan. Setiap aparatur diharapkan tidak hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, tetapi juga menghadirkan sikap saling membantu, menjaga amanah, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, serta menebarkan manfaat di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui kegiatan Bimbingan Rohani ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjungkarang semakin memiliki hati yang lembut, penuh rasa syukur, senantiasa melakukan evaluasi diri, dan terus berlomba dalam kebaikan. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.

