FH UMITRA Lakukan Silaturahmi dan Membangun Rencana Kerja Sama dengan PA Tanjung Karang
PA Tanjung Karang, 14 Juli 2026
Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA menerima kunjungan silaturahmi dari Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia (FH UMITRA) pada hari ini di ruang Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara dunia peradilan dengan perguruan tinggi, khususnya di bidang hukum. Fakultas Hukum merupakan salah satu fakultas yang dimiliki Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) di Bandar Lampung.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus membahas rencana kerja sama yang dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai peluang kolaborasi, di antaranya pelaksanaan program magang mahasiswa, kuliah umum, seminar dan diskusi ilmiah, penelitian, praktek Peradilan Semu, serta berbagai kegiatan akademik lainnya yang berkaitan dengan pengembangan ilmu hukum dan praktik peradilan.
Pimpinan Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam hal ini di wakili oleh Bapak Panitera menyambut baik kunjungan dari jajaran Fakultas Hukum UMITRA dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan dalam membangun kemitraan kelembagaan. Kerja sama antara lembaga peradilan dan institusi pendidikan tinggi diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam mempersiapkan calon-calon praktisi dan akademisi hukum yang profesional, berintegritas, dan memahami praktik peradilan secara langsung.
Sementara itu, pihak Fakultas Hukum UMITRA menyampaikan harapannya agar hubungan baik yang telah terjalin dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program kolaboratif di masa mendatang. Dengan adanya sinergi tersebut, mahasiswa akan memperoleh pengalaman praktis yang dapat memperkaya kompetensi akademik sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap sistem peradilan agama.


