on . Dilihat: 8

Briefing PTSP PA Tanjung Karang: Tingkatkan Ketelitian dan Profesionalisme dalam Pelayanan Peradilan

 

PA Tanjung Karang – Rabu, 29 Juli 2026

Sebelum pelayanan kepada masyarakat dimulai, Pengadilan Agama Tanjung Karang kembali melaksanakan kegiatan briefing bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kegiatan yang berlangsung di Ruang PTSP tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang bersama Panitera Muda dan Manager on Duty (MoD) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan prima kepada para pencari keadilan.

Pada briefing kali ini, Manager on Duty (MoD), yaitu Rahmawati, S.H., M.H.I., Rosmiati, S.H., M.H., dan Anika Rahmah, S.Ag., menyampaikan sejumlah arahan penting yang berkaitan dengan ketelitian dalam proses penerimaan perkara. Salah satu penekanan yang disampaikan adalah agar petugas tidak menerima perkara dengan objek dan para pihak yang sama apabila perkara tersebut telah diputus sebelumnya. Dalam kondisi demikian, para pihak diarahkan untuk menempuh upaya hukum yang telah diatur, seperti mengajukan banding atau peninjauan kembali (PK), sehingga proses administrasi perkara tetap berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, MoD juga mengingatkan seluruh petugas mengenai pentingnya meningkatkan kecermatan dalam melakukan pemeriksaan administrasi perkara. Hal tersebut disampaikan dengan mencontohkan adanya temuan kesalahan administrasi pada salah satu perkara beberapa hari sebelumnya yang berpotensi menimbulkan akibat hukum yang sangat serius. Kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak besar terhadap jalannya proses persidangan maupun kepastian hukum bagi para pihak.

Mengakhiri briefing, Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang, Sabrimen, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas PTSP dan Posbakum yang senantiasa konsisten mengikuti briefing sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Beliau mengajak seluruh aparatur untuk terus menumbuhkan budaya kerja yang teliti, rapi, dan profesional dalam setiap pelaksanaan tugas.

Panitera menegaskan bahwa setiap pekerjaan hendaknya diselesaikan dengan penuh kehati-hatian dan tidak dilakukan secara terburu-buru ataupun sekadar menggugurkan kewajiban. Menurutnya, kesalahan dalam pelayanan tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, karena dapat berdampak pada kerugian waktu, pikiran, maupun biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat pencari keadilan.

Pada kesempatan tersebut, Panitera juga menginformasikan bahwa pada pukul 14.00 WIB akan dilaksanakan rapat internal. Seluruh bagian diminta untuk menginventarisasi berbagai hal yang perlu dibahas dalam rapat tersebut. Meskipun demikian, pelayanan PTSP kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan pengaturan petugas secara bergantian sehingga pelayanan kepada para pencari keadilan tidak terganggu.

Melalui briefing rutin ini, Pengadilan Agama Tanjung Karang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai integritas dan pelayanan prima.

 

 

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang