PA Tanjung Karang Berikan Pembekalan kepada Mahasiswa PKL untuk Mendukung Praktik Lapangan yang Berkualitas.
PA Tanjung Karang, 6 Agustus 2026 –
Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pembekalan bagi mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL). Bertempat di Aula Pengadilan Agama Tanjung Karang, para mahasiswa Fakultas Hukum dari UIN Syarif Hidayatullah dan UNILA memperoleh materi mengenai Pendaftaran Perkara Melalui e-Court dan Persidangan Secara Elektronik sebagai bekal untuk memahami transformasi digital di lingkungan peradilan.
Materi pembekalan disampaikan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjung Karang, Herfi Meilina, S.H., yang menjelaskan perkembangan sistem peradilan berbasis elektronik sebagai implementasi modernisasi administrasi perkara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa layanan e-Court merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Mahasiswa diperkenalkan dengan empat pilar utama layanan e-Court, yaitu e-Filing sebagai sarana pendaftaran perkara secara elektronik, e-Payment untuk pembayaran panjar biaya perkara secara daring, e-Summons sebagai mekanisme pemanggilan para pihak secara elektronik, serta e-Litigasi yang memungkinkan persidangan dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memahami konsep dasar e-Court, para mahasiswa juga memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penyelenggaraan administrasi perkara secara elektronik, persyaratan pendaftaran, tahapan pembuatan akun, alur pendaftaran perkara hingga proses persidangan elektronik. Materi tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai penerapan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan peradilan yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam sesi pembekalan, narasumber juga menyampaikan berbagai manfaat penerapan e-Court, antara lain meningkatkan efisiensi pelayanan, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, memperkuat transparansi proses berperkara, menghemat biaya, serta menjamin keamanan dokumen melalui sistem digital. Di sisi lain, mahasiswa juga diajak memahami berbagai tantangan implementasi di lapangan, seperti keterbatasan akses internet, tingkat literasi digital masyarakat, serta pentingnya ketelitian dalam memverifikasi dokumen elektronik.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para mahasiswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam memahami mekanisme administrasi perkara berbasis elektronik. Berbagai pertanyaan mengenai praktik penggunaan e-Court dan pelaksanaan persidangan elektronik dijawab secara komprehensif oleh narasumber berdasarkan pengalaman praktik di Pengadilan Agama Tanjung Karang.


