PA Tanjungkarang Laksanakan Aanmaning Kedua Perkara Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2026/PA.TnK
PA TANUNGKARANG – Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan aanmaning kedua terhadap perkara eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2026/PA.TnK. (Senin, 10 Agustus 2026)
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan agenda pembahasan terkait pembagian sengketa waris. Aanmaning merupakan tahapan dalam proses eksekusi yang memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Pelaksanaan aanmaning kedua ini menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara eksekusi agar para pihak dapat memahami dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Agama Tanjungkarang terus berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses hukum secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


