Pendampingan SMAP Tahap III Pelaksanaan (Do) PA Tanjungkarang
Pengadilan Agama Tanjung Karang mengikuti kegiatan Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap III – Pelaksanaan (Do) pada 19 Agustus 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Subbagian, serta Operator SMAP Pengadilan Agama Tanjung Karang.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari proses penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam rangka mendukung terciptanya tata kelola satuan kerja yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.
Pada tahap Pelaksanaan (Do), pendampingan diarahkan untuk memastikan sistem yang telah direncanakan dapat diterapkan secara efektif dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan satuan kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penerapan SMAP di Pengadilan Agama Tanjung Karang dapat terus diperkuat guna mendukung peningkatan integritas, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat Pengadilan Agama Tanjung Karang
Berintegritas, Profesional, dan Berorientasi pada Pelayanan.


