on . Dilihat: 26

Panitera PA Tanjung Karang Koordinasikan Tahapan Eksekusi Perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2026/PA.Tnk dengan KPKNL

PA Tanjung Karang, 15 September 2026 –

Dalam rangka memastikan pelaksanaan eksekusi perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Panitera Pengadilan Agama Tanjung Karang, Sabrimen, S.Ag., M.H., melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung terkait tahapan eksekusi dalam perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2026/PA.Tnk.

Kegiatan koordinasi yang berlangsung di Kantor KPKNL Bandar Lampung tersebut merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Tanjung Karang untuk memastikan seluruh proses eksekusi dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi dibahas guna memperoleh kesamaan pemahaman serta memperlancar pelaksanaan tahapan berikutnya.

Panitera PA Tanjung Karang menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPKNL Bandar Lampung merupakan langkah penting dalam mendukung kelancaran proses eksekusi, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme lelang eksekusi dan pemenuhan persyaratan administrasi yang diperlukan. Sinergi antarlembaga menjadi faktor penting untuk mewujudkan pelaksanaan eksekusi yang efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Selain membahas tahapan pelaksanaan eksekusi, koordinasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat hubungan kerja sama antara Pengadilan Agama Tanjung Karang dan KPKNL Bandar Lampung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan adanya komunikasi yang baik dan koordinasi yang intensif, diharapkan setiap proses dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan Agama Tanjung Karang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berkualitas, termasuk dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Melalui koordinasi yang dilakukan dengan KPKNL Bandar Lampung, diharapkan proses eksekusi perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2026/PA.Tnk dapat terlaksana dengan lancar, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

PTIP PA Tnk.

 

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang