Pastikan Objek Eksekusi Jelas, PA Tanjungkarang Laksanakan Konstatering Perkara Waris
PA Tanjungkarang — Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan kegiatan konstatering eksekusi dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2026/PA.Tnk dengan objek sengketa berupa harta warisan.(Kamis, 24 September 2026)
Kegiatan konstatering dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi untuk memastikan secara langsung kondisi, letak, batas-batas, serta kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan data dan putusan perkara.
Pelaksanaan konstatering dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara serta memastikan seluruh proses berjalan secara tertib, objektif, dan transparan.


