on . Dilihat: 8

Pastikan Objek Eksekusi Jelas, PA Tanjungkarang Laksanakan Konstatering Perkara Waris

PA Tanjungkarang — Pengadilan Agama Tanjungkarang melaksanakan kegiatan konstatering eksekusi dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2026/PA.Tnk dengan objek sengketa berupa harta warisan.(Kamis, 24 September 2026)

Kegiatan konstatering dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi untuk memastikan secara langsung kondisi, letak, batas-batas, serta kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan data dan putusan perkara.

Pelaksanaan konstatering dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara serta memastikan seluruh proses berjalan secara tertib, objektif, dan transparan.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang