Perkuat Kualitas Mediasi, PA Tanjungkarang Gelar Monev Mediator Non Hakim
Tanjungkarang – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian, Pengadilan Agama Tanjungkarang menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Mediasi dengan Mediator Non Hakim, Senin (5/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, serta para Mediator Non Hakim.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang H. April Yadi, S.Ag., M.H., mengapresiasi kinerja para mediator selama ini. Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan mediasi perlu dievaluasi secara berkala, baik dari sisi proses maupun hasil, agar dapat menjadi bahan perbaikan. Bahwa Mediasi merupakan salah satu program prioritas Nasional yang mana capaian mediasi tersebut akan masuk dalam penilaian kinerja satuan kerja secara keseluruhan. Ketua juga menghimbau agar semua yang diupayakan oleh mediator bisa memiliki orientasi ukhrowi, niatkan dalam tujuan mendamaikan tersebut sehingga pekerjaan tersebut memiliki nilai ibadah.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang Elmisbah Ase, S.H.I., M.H., dalam arahannya meminta para mediator memahami secara utuh regulasi mediasi, mulai dari tahapan, ruang lingkup, bentuk kesepakatan, objek, hingga laporan hasil mediasi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kemandirian mediator agar tidak terpengaruh oleh pihak manapun dan tetap bekerja secara objektif serta profesional.
Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang H. Sabrimen, S.Ag., M.H., yang bertindak sebagai moderator, menyampaikan bahwa kegiatan ini telah lama direncanakan. Beliau berharap koordinasi antara kepaniteraan dan para mediator semakin kuat, baik dari aspek administrasi maupun pelaksanaan mediasi. Selain itu, mediator diminta menyusun laporan hasil mediasi secara tertib dan tepat waktu sehingga dapat menjadi dokumen yang jelas bagi para pihak maupun satuan kerja.
Pada sesi pembahasan, disampaikan bahwa keberhasilan mediasi sangat dipengaruhi oleh keterampilan, pengalaman, dan jam terbang mediator. Perkara yang dimediasi juga harus relevan dengan perkara yang sedang diperiksa, dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal tersebut, para mediator menyatakan komitmennya untuk mempelajari kembali peraturan mengenai mediasi, meningkatkan keterampilan, serta bersungguh-sungguh membantu para pihak mencapai perdamaian.
Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Pengadilan Agama Tanjungkarang optimistis mediasi dapat menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai, selaras dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.


