Perkuat Inovasi Peradilan, PA Tanjungkarang Ikuti Transfer Knowledge Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
PA Tanjungkarang, 9 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Tanjungkarang mengikuti kegiatan Transfer Knowledge Inovasi terkait replikasi aplikasi atau sistem perlindungan hak mantan istri dan anak pascaperceraian yang telah diimplementasikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang, April Yadi, S.Ag., M.H., Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang, Sabrimen, S.Ag., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Tanjungkarang, Medi Efendi, S.Pd., M.H., serta aparatur Pengadilan Agama Tanjungkarang lainnya, berdasarkan Surat Tugas Nomor 2085/KPA.W8-A1/ST.KP7.1/X/2026.
Transfer knowledge ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai inovasi di lingkungan peradilan agama, khususnya dalam mendukung perlindungan serta pemenuhan hak mantan istri dan anak setelah perceraian.
Rangkaian kegiatan meliputi pemaparan sistem dan kebijakan inovasi, bedah teknis aplikasi, serta sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk memahami mekanisme penerapan inovasi yang telah dikembangkan oleh satuan kerja lain agar dapat direplikasi sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing pengadilan.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Tanjungkarang dalam kegiatan ini merupakan langkah untuk memperluas wawasan aparatur sekaligus mendorong pengembangan inovasi yang berdampak nyata terhadap efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.



