PA Tanjungkarang Fasilitasi Sidang Telekonferensi PA Denpasar, Agenda Pemeriksaan Saksi
PA Tanjungkarang – Pengadilan Agama Tanjungkarang memfasilitasi pelaksanaan sidang secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Denpasar dalam perkara Nomor 504/Pdt.G/2026/PA.Dps, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Fasilitasi persidangan melalui telekonferensi ini merupakan bentuk dukungan Pengadilan Agama Tanjungkarang terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan. Penggunaan sarana telekonferensi memungkinkan proses persidangan dilaksanakan secara jarak jauh dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi menjadi faktor penting untuk menunjang kelancaran komunikasi antara pengadilan yang memfasilitasi dan pengadilan yang menyelenggarakan persidangan, khususnya dalam agenda pemeriksaan saksi.



