on . Dilihat: 9

PA Tanjungkarang Fasilitasi Sidang Telekonferensi PA Denpasar, Agenda Pemeriksaan Saksi

PA Tanjungkarang – Pengadilan Agama Tanjungkarang memfasilitasi pelaksanaan sidang secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Denpasar dalam perkara Nomor 504/Pdt.G/2026/PA.Dps, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Fasilitasi persidangan melalui telekonferensi ini merupakan bentuk dukungan Pengadilan Agama Tanjungkarang terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan. Penggunaan sarana telekonferensi memungkinkan proses persidangan dilaksanakan secara jarak jauh dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi menjadi faktor penting untuk menunjang kelancaran komunikasi antara pengadilan yang memfasilitasi dan pengadilan yang menyelenggarakan persidangan, khususnya dalam agenda pemeriksaan saksi.

Add comment

Security code
Refresh

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Whatsapp SIKEPO: 085126660188

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang