PENYEDIA POSBAKUM BERDOMISILI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN
Oeh: H. A. Zahri, S. H, M.HI
(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)
A. Pendahuluan
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Posbakum Pengadilan mulai berdiri setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pos Bantuan Hukum dan berlaku efektif setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. Kedua aturan hukum tersebut sebagai sandaran bagi lembaga/instansi yang menggunakan penyedia Posbakum untuk menerbitkan aturan teknik operasional. Di lingkungan badan peradilan telah terbit Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Selengkapnya KLIK DISINI