Hak-hak Pencari Keadilan
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
 - Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
 - Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
 - Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
 - Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
 - Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
 - Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
 - Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
 - Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
 - Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
 - Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
 - Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
 - Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
 - Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan;
 - Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
 - Berhak segera menerima atau menolak putusan;
 - Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum,dan putusan dalam acara cepat;
 - Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
 - Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
 - Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP;
 




