| 
 Syarat dan Mekanisme Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA  | 
| 
 Syarat-syarat memperoleh Jasa dari Pos Bantuan Hukum 
 Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum 
 Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan 
 - Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya - Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihaatkan aslinya - Surat Pernyataan tidak Mampu membayar jasa advokat 
 
  | 




