Syarat dan Mekanisme Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA |
Syarat-syarat memperoleh Jasa dari Pos Bantuan Hukum
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya - Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihaatkan aslinya - Surat Pernyataan tidak Mampu membayar jasa advokat
|