A. Prosedur, Berdasarkan SK Ketua MA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B. Pelayanan Keberatan atas Informasi
Keberatan atas informasi yang diberikan, dapat langsung dilaporkan di kantor Pengadilan Agama Tanjungkarang dengan alamat:
Ketua Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas I A
Jl. Untung Suropati No. 2, Kedaton, Bandarlampung.
Provinsi Lapung. Telp./Fax. (021) 708629/787226
Website : www.pa-tanjungkarang.go.id, E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.