PROSEDUR PNS
- Syarat-syarat mengajukan gugatan cerai bagi Pegawai Negeri Sipil (istri) yaitu :
- Surat gugatan cerai
- Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah
- Fotokopi Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah
- Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
- Fotokopi Kartu tanda penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
- Surat izin dari atasan
- Syarat-syarat mengajukan permohonan cerai talak bagi Pegawai Negeri Sipil (suami) yaitu :
- Surat permohonan ikrar talak
- Kutipan akta nikah atau duplikat kutipan akta nikah
- Fotokopi akta nikah atau duplikat kutipan akta nikah
- Kartu tanda penduduk
- Fotokopi kartu tanda penduduk
- Diajukan di pengadilan Agama tempat tinggal senyatanya istri
- Surat izin dari atasan