PROSEDUR PNS
- Syarat-syarat mengajukan gugatan cerai bagi Pegawai Negeri Sipil (istri) yaitu :
 
- Surat gugatan cerai
 - Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah
 - Fotokopi Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah
 - Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
 - Fotokopi Kartu tanda penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
 - Surat izin dari atasan
 
- Syarat-syarat mengajukan permohonan cerai talak bagi Pegawai Negeri Sipil (suami) yaitu :
 
- Surat permohonan ikrar talak
 - Kutipan akta nikah atau duplikat kutipan akta nikah
 - Fotokopi akta nikah atau duplikat kutipan akta nikah
 - Kartu tanda penduduk
 - Fotokopi kartu tanda penduduk
 - Diajukan di pengadilan Agama tempat tinggal senyatanya istri
 - Surat izin dari atasan
 




