KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
BERDASARKAN
yaitu : 
- Berprilaku Adil
 - Berprilaku Jujur
 - Berperilaku Arif dan Bijaksana
 - Bersikap Mandiri
 - Berintegritas Tinggi
 - Bertanggung Jawab
 - Menjunjung Tinggi Harga Diri
 - Berdisiplin Tinggi
 - Berperilaku Rendah Hati
 - Bersikap Profesional
 
unduh: KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
- melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
 - mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
 - menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 - menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
 - akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
 - tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
 - menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
 - tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
 




