Hak Pelapor dan Terlapor
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
HAK-HAK PELAPOR:
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
 - Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
 - Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
 - Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam
pemeriksaan; 
HAK-HAK TERLAPOR :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
 - Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
 




