| 
 Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Di Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA  | 
| 
 Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang tidak mampu membayar jasa Advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundag-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/termohon.  | 
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT 2025
Β
Β



Β
Β
Β
Β
Β
Β
Β
Β
Β
Β
Β
Β
Β
Β
Β
Video PA Tanjungkarang
Hubungi Kami
PA TANJUNG KARANG
 
 
Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton
 
Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Telepon : +62 721 708629
Faksmile : +62 721 705501
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Instagram : patanjungkarang
Facebook : PA TanjungKarang

