Biaya Perolehan Informasi
 
 
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/I/2011
| 1. | 
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. | 
| 2. | 
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. | 
| 3. | 
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. | 
| 4. | 
Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). | 
| 5. | 
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. | 
 Rincian biaya salinan informasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjungkarang
| 1. | 
Biaya penggandaan berupa printout  Rp. 2.000 / lembar. | 
| 2. | 
Biaya penggandaan berupa fotocopy Rp. 200 / lembar. |