ย 

ย 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 7991

ย 

SEJARAH SINGKAT PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG KELAS IA

ย 

Foto Kantor Lama Pengadilan Agama Tanjung Karang

ย 

ย ffotolama1

ย 

Bangunan permanen pertama untuk Kantor Pengadilan Agama Tanjung Karang di tengah kebun kelapa di papan nama tertulis โ€œPENGADILAN AGAMA MAHKAMAH SYARIYAH TANJUNG KARANGโ€.

ย 

ย 

fotolama2

ย 

Setelah mengalami beberapa kali perbaikan dan pemeliharaan, tetapi tetap jauh dari standar baik luas tanah maupun bangunan. Kantor ini tidak dipakai lagi sejak April 2005 karena pindah ke kantor baru di Jalan Untung Suropati.

Pengadilan Agama Tanjung Karang ini, dibangun Pemerintah melalui Dana Repelita pada tahun 1975/1976 dengan luas 150 m2 diatas tanah seluas 400 m2. Bangunan yang terletak di jalan Cendana N0. 5 Rawa Laut Tanjungkarang ini sebenarnya sudah mengalami sedikit penambahan luas bangunan, namun statusnya masih berupa BALAI SIDANG karena belum memenuhi persyaratan standar untuk disebut sebagai gedung kantor. Akan tetapi dalam sebutan sehari-hari tetap Kantor Pengadilan Agama Tanjung Karang.

Sebelum di jalan Cendana Rawa Laut ini, Pengadilan Agama Tanjung Karang yang dulu bernama Mahkamah Syariรกh pernah berkantor di komplek Hotel Negara Tanjung Karang jalan Imam Bonjol, yang sekarang menjadi Rumah Makan Begadang I. Kemudian pindah ke jalan Raden Intan yang sekarang jadi Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semasa dipimpin oleh K. H. Syarkawi, Mahkamah Syariรกh lampung berkantor di ex. Rumah Residen R. Muhammad di Teluk Betung, kemudian pindah lagi ke jalan Veteran I Teluk Betung.

1.1 Dasar Kebutuhan

Sebelum bangsa penjajah Portugis, Inggris dan Belanda datang di bumi Nusantara Indonesia, Agama Islam sudah lebih dulu masuk melalui Samudra Pasai, yang menurut sebagian besar ahli sejarah bahwa Islam itu sudah masuk ke Indonesia sejak abadย ย ย ย  ke 12 yang dibawa oleh para pedagang bangsa Gujarat.

Di zaman kolonial Belanda, daerah keresidenan Lampung tidak mempunyai Pengadilan Agama. Yang ada adalah Pengadilan Negeri atau Landraad, yang mengurusi sengketa / perselisihan masyarakat.

Persoalan atau urusan masyarakat dibidang Agama Islam seperti masalah perkawinan, perceraian dan warisan ditangani oleh Pemuka Agama, Penghulu Kampung, Kepala Marga atau Pasirah. Permusyawaratan Ulama atau orang yang mengerti Agama Islam menjadi tumpuan Umat Islam dalam menyelesaikan masalah agama. Sehingga dalam kehidupan beragama, dimasyarakat Islam ada lembaga tak resmi yang berjalan / hidup.

Kehidupan menjalankan ajaran Agama Islam termasuk menyelesaikan persoalan agama ditengah masyarakat Islam yang dinamis melalui Pemuka Agama atau Ulama baik di masjid, di surau ataupun di rumah pemuka adat nampaknya tidak dapat dibendung apalagi dihentikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda, karena hal itu merupakan kebutuhan bagi mayarakat Islam.

1.2 Dasar Yuridis

Menyadari bahwa menjalankan ajaran agama itu adalah hak azasi bagi setiap orang, apalagi bagi pribumi yang dijajah, maka Pemerintah Kolonial Belanda akhirnya mengeluarkan :

a.ย Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152 dan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan Nomor 610)

b.Peraturan tentang Kerapatan Qodi dan Kerapatan Qodi Besar untuk sebagian Residen Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638 dan Nomor 639)

Mahkamah Syariรกh Keresidenan Lampung

Secara Yuridis Formal Mahkamah Syariรกh Keresidenan Lampung dibentuk lewat kawat Gubernur Sumatera tanggal 13 Januari 1947 No. 168/1947, yang menginstruksikan kepada Jawatan Agama Propinsi Sumatera di Pematang Siantar dengan kawatnya tanggal 13 Januari 1947 No. 1/DJA PS/1947 menginstruksikan Jawatan Agama Keresidenan Lampung di Tanjung Karang untuk menyusun formasi Mahkamah Syariรกh berkedudukan di Teluk Betung dengan susunan : Ketua, Wakil Ketua, dua orang anggota, seorang panitera dan seorang pesuruh kantor.ย Kemudian dengan persetujuan BP Dewan Perwakilan Rakyat Keresidenan Lampung, keluarlah Besluit P.T. Resident Lampung tanggal 13 Januari 1947 Nomor 13 tentang berdirinya Mahkamah Syariรกh Keresidenan Lampung. Dalam Besluit tersebut dimuat tentang Dasar Hukum, Daerah Hukum dan Tugas serta wewenangnya.Kewenangan Mahkamah Syariรกh Keresidenan Lampung dalam Pasal 3 dari Besluit 13 Januari 1947 itu meliputi :

a.ย Memeriksa perselisihan suami istri yang beragama Islam, tentang nikah, thalak, rujuk, fasakh, kiswah dan perceraian karena melanggar taklik talak.

b.ย Memutuskan masalah nasab, pembagian harta pusaka (waris) yang dilaksanakan secara Islam.

c.ย Mendaftarkan kelahiran dan kematian.

d.ย Mendaftarkan orang-orang yang masuk islam.

e.ย Mengurus soal-soal peribadatan.

f.ย Memberi fatwa dalam berbagai soal.

Dengan dasar hukum hanya Besluit P.T. Resident Lampung tanggal 13 Januari 1947 yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Keresidenan Lampung, maka timbul sementara pihak beranggapan bahwa kedudukan Badan Peradilan Agama (Mahkamah Syariรกh Keresidenan Lampung) tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, tidak sah dan sebagainya. Konon sejarahnya hal ini pulalah yang menjadi dasar Ketua Pengadilan Negeri Keresidenan Lampung pada Tahun 1951, bernama A. Razak Gelar Sutan Malalo menolak memberikan eksekusi bagi putusan Mahkamah Syariรกh, karena dianggap tidak mempunyai status hukum.

Keadaan seperti ini sampai berlarut dan saling adukan ke pusat, sehingga melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Kehakiman serta Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Agama C.q Biro Peradilan Agama telah menyurati Mahkamah Syariรกh Keresidenan Lampung dengan Surat tanggal 6 Oktober 1952 dan telah dibalas oleh Mahkamah Syariรกh Keresidenan Lampung dengan Suratnya tertanggal 26 Nopember 1952. Hal yang mengejutkan adalah munculnya Surat dari Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman RI (Prof. Mr. Hazairin) Nomor : Y.A.7/i/10 tanggal 11 April 1953 yang menyebutkan โ€œKedudukan dan Kompetensi Pengadilan Agama / Mahkamah Syariรกh Keresidenan Lampung adalah terletak di luar hukum yang berlaku dalam Negara RIโ€.

Surat Kementerian Kehakiman itu ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemudian Kementerian Dalam Negeri Melalui Suratnya tanggal 24 Agustus Tahun 1953 menyampaikan kepada Pengadilan Negeri atau Landraad Keresidenan Lampung di Tanjung Karang. Atas dasar itu Ketua Pengadilan Negeri Keresidenan Lampung dengan Suratnya tanggal 1 Oktober 1953 menyatakan kepada Jawatan Agama Keresidenan Lampung bahwa โ€œStatus hukum Mahkamah Syariรกh Keresidenan Lampung di Teluk Betung tidak sahโ€.

Ketua Mahkamah Syariรกh Keresidenan Lampung melaporkan peristiwa tersebut kepada Kementerian Agama di Jakarta melalui Surat tertanggal 27 Oktober 1953 kemudian Kementerian Agama C.q Biro Peradilan Agama (K. H. Junaidi) dalam Suratnya tanggal 29 Oktober 1953 yang ditujukan kepada Mahkamah Syariรกh Keresidenan Lampung menyatakan bahwa โ€œPengadilan Agama Lampung boleh berjalan terus seperti sediakala sementara waktu sambil menunggu hasil musyawarah antara Kementerian Agama dan Kementerian Kehakiman di Jakartaโ€.Ketua Mahkamah Syariรกh Lampung dengan Suratnya Nomor : 1147/B/PA, tanggal 7 Nopember 1953 ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri langsung yang isinya menyampaikan isi Surat Kementerian Agama C.q Biro Peradilan Agama yang menyangkut status Pengadilan Agama Lampung.ย Di tengah perjuangan tersebut K. H. Umar Murod menyerahkan jabatan Ketua kepada Wakil Ketua K. H. Nawawi. Kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Agama tanggal 10 Mei 1957 mengangkat K. H. Syarkawi sebagai Ketua Mahkamah Syariรกh Lampung. Sedangkan K. H. Umar Murod dipindahkan ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta.ย Walaupun untuk sementara Mahkamah Syariรกh Lampung merasa aman dengan Surat dari Kementerian Agama itu, akan tetapi di sana sini masih banyak tanggapan yang kurang baik dan sebenarnya juga di dalam tubuh Mahkamah Syariรกh sendiri belum merasa puas bila belum ada Dasar Hukum yang Kompeten. Diyakini keadaan ini terjadi juga di daerah lain sehingga perjuangan-perjuangan melalui lembaga-lembaga resmi pemerintah sendiri dan lembaga keagamaan yang menuntut agar keberadaan Mahkamah Syariรกh itu dibuatkan Landasan Hukum yang kuat. Lembaga tersebut antara lain :

a.ย Surat Wakil Rakyat dalam DPRDS Kabupaten Lampung Selatan tanggal 24 Juni 1954 yang ditujukan kepada Kementerian Kehakiman dan Kementerian Agama;

b.ย Organisasi Jamiรกtul Washliyah di Medan, sebagai hasil Keputusan Sidangnya tanggal 14 Mei 1954;

c.ย Alim Ulama Bukit Tinggi, sebagai hasil sidangnya bersama Nenek Mamak pada tanggal 13 Mei 1954, Sidang ini konon dihadiri pula oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. dan H. Agus salim.

d.ย Organisasi PAMAPA (Panitia Pembela Adanya Pengadilan Agama) sebagai hasil Sidang tanggal 26 Mei 1954 di Palembang.

Syukur Alhamdulillah walaupun menunggu lama dan didahului dengan peninjauan /survey dari Komisi E Parlemen RI dan penjelasan Menteri Agama berkenaan dengan status Pengadilan Agama di Sumatera, akhirnya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 yang menjadi Landasan Hukum bagi Pengadilan Agama ( Mahkamah Syariรกh) di Aceh yang diberlakukan juga untuk Mahkamah Syariรกh di Sumatera. Kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tanggal 9 Oktober 1957 untuk Landasan Hukum Pengadilan Agama di luar Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan. Peraturan Pemerintah tersebut direalisasikan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syariรกh di Sumatera termasuk Mahkamah Syariรกh Keresidenan Lampung di Teluk Betung.Wewenang Mahkamah Syariรกh dalam PP 45 Tahun 1957 tersebut dicantumkan dalam Pasal 4 ayat (1) yaitu :

โ€œPengadilan Agama / Mahkamah Syariรกh memeriksa dan memutuskan perselisihan antara suami-isteri yang beragama Islam dan segala perkara yang menurut hukum yang hidup diputuskan menurut hukum Islam yang berkenaan dengan nikah, talak, rujuk, fasakh, hadhonah, malwaris, wakaf, hibah, shodaqoh, baitulmal dan lain-lain yang berhubungan dengan itu, demikian juga memutuskan perkara perceraian dan mengesahkan bahwa syarat taklik talak sesudah berlakuโ€.

Dalam perkembangan selanjutnya Badan Peradilan Agama termasuk Pengadilan Agama / Mahkamah Syariรกh di Teluk Betung mendapat Landasan Hukum yang mantap dan kokoh dengan di Undangkannya UU Nomor 35 / 1999 kemudian diganti dengan UU Nomor 4 / 2004 yang berlaku mulai tanggal 15 Januari 2004. Pasal 10 Ayat (2) menyebutkan :

โ€œBadan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, danย ย  Peradilan Tata Usaha Negaraโ€.

Landasan Hukum yang lebih kuat dan kokoh lagi bagi Peradilan Agama dan juga bagi peradilan lain adalah sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah diamandemenkan, dimana pada Bab IX Pasal 24 Ayat (2) menyebutkan : โ€œKekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusiโ€.

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

=

IKM & IPAK 2024

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

ย 
ย ย ย ย 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012 ย  ย  WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang