PROSEDUR PERKARA GHOIB
- Syarat-syarat mengajukan gugatan cerai yang alamat suami tidak diketahui keberadaannya yaitu :
 
- Surat gugatan cerai
 - Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah
 - Fotokopi Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah
 - Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
 - Fotokopi Kartu tanda penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
 - Surat keterangan dari Lurah terkait alamat suami yang tidak diketahui keberadaannya
 
- Syarat-syarat mengajukan gugatan cerai yang alamat istri tidak diketahui keberadaannya yaitu :
 
- Surat gugatan cerai
 - Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah
 - Fotokopi Akta Nikah atau Duplikat Akta Nikah
 - Kartu Tanda Penduduk atau Keterangan Domisili dari Lurah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang
 - Diajukan di pengadilan Agama Tempat tinggal terakhir istri
 - Surat keterangan dari Lurah terkait alamat istri yang tidak diketahui keberadaannya
 




