Β 

Β 

Ditulis oleh Redaksi on . Dilihat: 3163

(Sosialisasi dan Implementasi Perma No. 1 Tahun 2019 Jo. Perma No. 7 Tahun 2022)

OOleh Dr. Drs. H. Dalih Effendy, SH. MESy

 

ecourt neo

 

PENDAHULUAN

            Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Permanya Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi berperkara di Pengadilan secara elektronik dan ditindaklanjuti oleh Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 telah berupaya melakukan revolusi system administrasi di Pengadilan dari yang bersifat manual kepada elektronik. Sistem inilah yang dikenal dengan nama E-Court. Electronik Court adalah suatu aplikasi yang terintegrasi dengan system informasi penelusuran perkara (SIPP) yang digunakan untuk memperoses gugatan/permohonan, pembayaran biaya perkara, panggilan sidang, pemberitahuan dan pengiriman putusan secara elektronik.

            Pada saat Mahkamah Agung RI merayakan hari jadinya yang ke 74, tanggal 19 Agustus 2019 ketua Mahkamah Agung melaounching PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Peraturan ini mencabut Perma Nomor 3 Tahun 2018, yang berisi lebih lengkap selain mengatur pendaftaran (e filing), pembayaran (e payment), pemanggilan/pemberitahuan (e summons) juga mengatur persidangan secara elektronik (e litigation). Pelaksanaan e litigasi inilah yang masih memerlukan sosialisasi di kalangan aparatur peradilan agama termasuk warga Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, khususnya para hakim yang berkewajiban menyelesaikan perkara yang ditanganinya agar dapat tercapai sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebagai petunjuk teknisnya pada waktu yang bersamaan, Ketua Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan SK KMA Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Kemudian pada tanggal 10 Oktober 2022 Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik. Perma yang terakhir ini tidak mencabut Perma sebelumnya melainkan hanya merubah dan memperbaiki beberapa pasal saja. Hal inilah yang menjadi payung hukum bagi para hakim dalam beracara secara elektronik yang juga diiukuti oleh para pihak berperkara terutama kalangan Advokat sebagai Pengguna Terdaftar..

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E COURT)

            Sebagai pengguna layanan adminstrasi perkara secara elektronik dikenal dengan nama Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain. Pengguna terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai penggunasistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, sedangkan pengguna lainnya adalah subyek hokum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yag diatur oleh Mahkamah Agung. Pendaftaran perkara oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain dapat dilakukan secara elektronik melalui system informasi pengadilan melaui aplikasi e court. Pendaftaran secara online ini dikenal dengan nama efiling. Pendaftaran secara online melalui aplikasi e court baru dianggap sukses apabila sudah membayar biaya perkara secara online dan pendaftaran tersebut telah terverifikasi oleh kepaniteraan pengadilan yang dituju. Pendaftaran perkara bukan hanya pada tingkat pertama ke Pengadilan Agama, tetapi pendaftaran perkara upaya hukum (banding, kasasi dan peninjauan kembali) juga dapat dilakukan secara elektronik mellui system informasi pengadilan.  

PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E LITIGASI) DI PENGADILAN AGAMA

            Persoalan e filing dan e payment secara elektronik yang dilakukan oleh pengguna layanan baik oleh pengguna terdaftar maupun pengguna lainnya adalah persoalan bagaimana Pengadilan Agama sudah melakukan sosialisasi dan menyediakan pusat layanan untuk e court (meja layanan e court). Apabila kedua hal itu sudah dilaksanakan maka barulah e summons dan elitigation dapat dijalani oleh user pengadilan agama sesuai mekanisme yang beralaku..

  1. 1.Pemanggilan secara elektronik (e summons).

            Pemanggilan atau pemberitahuan elektronik adalah dokumen panggilan atau pemberitahuan yang dihasilkan secara otomatis oleh aplikasi e Court dan dikirim secara elektronik oleh pengadilan kepada para pihak. Pemanggilan atau pemberitahuan yang dilaksanakan secara elektronik adalah sah, selama panggilan atau pemeberitahuan ditujukan ke alamat domisili elektronik para pihak dan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Petugas yang mengupload panggilan atau pemberitahuan ke aplikasi e court adalah jurusita/jurusita pengganti yang ditunjuk oleh panitera dikirim ke domisili atau alamat elektronik para pihak yang dipanggil. Pihak Tergugat akan dipanggil kepada alamat yang sebenarnya sesuai dalam surat gugatan karena senyatanya Tergugat belum diketahui tentang domisili elektroniknya.[2] Pemanggilan/Pemberitahuan terhadap para pihak yang berkediaman di luar negeri yang tidak diketahui alamat elektroniknya pemanggilan/pemberitahuan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku (rogatori)[3]. Biaya panggilan elektronik adalah nihil, namun pengadilan dapat mengembangkan dan menerapkan panggilan elektronik berbayar antara lain melalui layanan pesan singkat atau layanan lainnya, sesuai bunyi poin 6 hurup D, KMA No. 129/KMA/SK/VIII/2019. Juga menerapkan biaya panggilan atau pemberitahuan dengan surat tercatat sesuai radius yang dikeluarkan oleh kantor pos.Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Perma Nomor 7 Tahun 2022.

  1. 2.Persidangan Pertama dengan agenda upaya damai (mediasi).

            Sidang pertama dengan menggunakan e litigasi, Ketua Majelis Hakim dan Panitera Pengganti, membuka aplikasi SIPP dan aplikasi e court secara beriringan di dalam ruang sidang pengadilan pada hari, tanggal dan jam kerja yang telah ditetapkan. Pada persidangan pertama yang dihadiri oleh pihak Penggugat/Pemohon yang dipanggil secara elektronik dan pihak Tergugat yang dipanggil secara manual, majelis hakim melalui ketuanya menyampaikan penjelasan kepada pihak berperkara tentang hal ihwal, hak dan kewajiban terkait persidangan secara elektronik (Pasal 19 PERMA No. 1 Tahun 2019). Pada tahap ini, majelis hakim sudah bisa memberi ketegasan tentang persetujuan para pihak untuk mengikuti persidangan secara elektronik. Jika ada pihak yang tidak setuju untuk mengikuti persidangan secara elektronik maka harus dijelaskan persidangan secara hybrid (persidangan secara elektronik digabung dengan persidangan secara langsung) Selanjutnya Majlis Hakim melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang telah dicetak dari e court. Pihak Penggugat/Pemohon akan diminta oleh ketua Majlis untuk menyerahkan asli surat gugatan, asli surat kuasa, asli surat persetujuan principal yang telah diunggah pada aplikasi e court. Jika para pihak telah sepakat persidangan berikutnya akan dilakukan secara elektronik, maka majelis hakim menyusun daftar atau agenda persidangan (court calendar), atau bisa juga court calendar disusun setelah persidangan penyampaian laporan mediasi dinyatakan gagal. Tahap berikutnya majlis hakim berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Apabila upaya damai yang dilakukan oleh majelis hakim tidak berhasil, maka majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi sebagai mana ketentuan Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Apabila mediasi berhasil bisa dua kemungkinan pada sidang berikutnya, yaitu gugatan dicabut atau diputus dengan adanya akta vandading (akta perdamaian). Dengan demikian persidangan berikut, nantinya dengan agenda melaporkan hasil mediasi wajib dihadiri oleh para pihak. Hakim pemeriksa dapat juga memberi penjelasan dan mendorong para pihak untuk melakukan mediasi secara elektronik sesuai dengan memperhatikan prinsif prinsif mediasi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Perma Nomor 3 Tahun 2022.  

  1. 3.Persidangan untuk klarifikasi menggunakan e court dan Menyusun Court Calender.

            Persidangan secara elektronik terhadap perkara yang didaftarkan secara elektronik dilangsungkan baik ada atau tidak ada persetujuan para pihak dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal. Kehadiran para pihak berperkara di dalam ruang sidang pada sidang dengan agenda melaporkan hasil mediasi sangat dianjurkan. Ketika mediasi dilaporkan tidak berhasil, maka persidangan secara elekronik dimulai dengan agenda untuk jawaban dan gugatan tidak dibacakan lagi dalam persidangan secara langsung. Dalam praktek, setelah mediasi dinyatakan gagal persidangan dilanjutkan dengan agenda menanyakan kepada para pihak utamanya pihak Tergugat/Termohon akan persetujuannya mengikuti persidangan lanjutan secara elektronik. Ketika para pihak telah setuju maka majelis hakim menyusun court calender sebagaimana menu yang tersedia di aplikasi SIPP dan ini terintegrasi ke dalam e court. Jika para pihak atau pihak Tergugat tidak setuju persidangan lanjutan dilakukan secara elektronik, maka majelis hakim menentuka persidangan berikutnya secara hybrid yaitu gabungan antara persidangan elektronik dengan manual sesuai yang diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Perma Nomor 7 Tahun 2022. Persetujuan pihak Tergugat/Termohon tidak diperlukan lagi jika kemudian pihak Tergugat/Termohon telah diwakili oleh pengguna terdaftar (advokat)[4]. Sejak keluarnya Perma No. 7 Tahun 2022, semua perkara yang telah didaftar secara elektronik, baik perkara voluntair maupun contentious yang diputus dengan verstek sekalipun harus diperiksa secara elektronik.[5]

            Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019, bahwa setiap persidangan secara elektronik haruslah dibuat court calendar. Kalender Peradilan (court calendar) yang awalnya diposisikan sebagai catatan hakim terhadap penerimaan perkara, dibuat untuk mempermudah tahapan persidangan agar proses jawab menjawab, pembuktian, kesimpulan dan putusan dapat terjadwalkan secara teratur. Court calendar juga disusun agar penyelesaian perkara dapat diprediksi akan lebih cepat selesai tidak melebihi masa maksimal selama 5 bulan (sesuai Sema Nomor 2 Tahun 2014). Court Calender, Sesuai Pasal 21 Perma Nomor 1 Tahun 2019 dibuat dengan 2 tahap, tahap pertama disusun untuk acara penyampaian jawaban, replik dan duplik, dan tahap kedua setelah persidangan dengan acara penyampaian duplik dilanjutkan acara persidangan berikutnya yaitu pembuktian hingga pembacaan putusan. Setelah penetapan ketua majlis tentang court calendar dibacakan maka langkah selanjutnya adalah pembacaan gugatan penggugat, setelah selesai dan dinyatakan tidak ada perubahan, maka ketua majlis menunda persidangan sampai dengan tanggal yang telah ditetapkan pada court calendar dengan agenda sidang jawaban dari pihak Tergugat.

  1. 4.Persidangan untuk tahap jawab menjawab, replik dan duplik.

            Persidangan berikutnya sesuai court calender adalah menerima jawaban, selanjutnya replik, berikutnya duplik. Tiga kali persidangan ini secara berturut –turut tidak perlu dihadiri oleh para pihak. Majelis Hakim tetap bersidang dan dicatat oleh panitera pengganti dengan dibuat berita acara dengan dihadiri oleh para pihak secara elektronuk dengan langkah langkah ketua majlis membuka aplikasi e court sesuai dengan akunnya dan membuka nomor perkara dengan melihat fitur persidangan elektronik.Tergugat harus sudah dapat mengajukan dengan mengunggah dokumen jawaban sebelum hari siding atau sebelum sidang dibuka. Bagi pengguna lain yang belum terbiasa dengan e court atau pihak yang tidak setuju dengan persidangan secara elektronik, dapat mengajukan jawaban dengan menyampaikan dokumen tersebut kepada panitera sidang melalui meja e court di ruang PTSP, kemudian petugas meja e court menscan dokumen itu lalu menguploadnya atas nama akun Tergugat. Dalam persidangan secara hybrid dokumen jawaban, replik, duplik, kesimpulan hard copy dan soft copy diserahkan oleh Tergugat yang tidak setuju persidangan secara elektronik kepada panitera sidang melalui ruang PTSP untuk diunggah ke dalam SIP.[6]

            Para pihak wajib menyampaikan secara elektronik dokumen jawaban, replik, dan duplik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dokumen yang disampaikan harus dalam format Pdf atau rtf/doc (dianjurkan yang bisa diedit untuk dimasukkan dalam putusan). Para pihak yang tidak mengirim dokumen elektronik sesuai egenda persidangan yang telah ditetapkan, tanpa alasan yang sah menurut hukum, dianggap tidak menggunakan haknya, namun apabila disertai alasan yang sah menurut hukum maka sidang dengan agenda tersebut dapat ditunda berikutnya.

            Setelah menerima dokumen elektronik yang dikirim pleh para pihak majelis hakim memeriksa dokemen tersebut melalui e court dengan meng-klik fasilitas yang ada sebagai tanda dokumen telah diterima dan telah terverifikasi oleh ketua majlis . Dokemen elektronik yang belum diverifikasi oleh Majelis Hakim tidak dapat dilihat atau diterima oleh pihak lawan. Setelah majelis hakim selesai memeriksa dan memverifikasi dokumen tersebut, melalui menu yang telah tersedia pada e court maka dokumen tersebut akan terkirim kepada pihak lawan seiring dengan majelis hakim menutup serta menetapkan tundaan persidangan. Panitera sidang mempunyai tugas mengunduh (doanload) jawaban yang diajukan oleh Tergugat kemudian menyertakan jawaban tersebut pada berkas perkara yang bersangkutan. Panitera sidang juga wajib mencatat semua aktifitas persidangan secara elektronik pada Berita Acara Sidang secara Elektronik dan mencetaknya untuk masuk dalam berkas.

  1. 5.Permohonan Intervensi dalam persidangan secara elektronik.

            Pihak ketiga jika ingin mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara yang sedang disidangkan secara elektronik, wajib mendaftarkan permohonan perkaranya secara elektronik dan mengikuti pemeriksaan persidangan secara elektronik. Pemohon intervensi yang tidak setuju bersidang secara elektronik, permohonannya tidak diproses. Gugatan intervensi serta tanggapan para pihak terhadap gugatan tersebut disampaikan secara elektronik. Ketua majelis mengeluarkan penetapan menolak atau menerima penggugat intervensi untuk menjadi para pihak dalam perkara tersebut. Penetapan demikian tidak dapat dilakukan upaya hokum.[7]

  1. 6.Persidangan untuk tahapan pembuktian secara elektronik.

            Persidangan untuk pembuktian dilangsungkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Para pihak wajib mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermaterai cukup ke dalam e court. Asli dan dokumen bukti tersebut diperiksa di muka sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh ketua majelis melalui SIPP dan aplikasi e court. Hal ini menunjukkan pada sidang pembuktian para pihak yang bersangkutan dengan agenda sidang pada hari itu, dapat menghadiri persidangan untuk menunjukkan bukti asli yang akan dicocokkan dengan bukti surat yang telah di upload ke dalam e court.

            Pemeriksaan bukti surat atau saksi, selain dilaksanakan di ruang sidang yang dihadiri oleh para pihak dengan bukti saksi atau ahli yang dihadirkannya, dapat pula dilaksanakan secara elektronik. Caranya yaitu dengan dilakukan dengan persidangan jarak jauh (virtual) menggunakan infrastruktur pengadilan agama, semacam teleconfrence dengan ruang virtual (zoom meeting), live streaming atau menggunakan alat seperti yang tersedia di ruang media center. Para pihak yang ingin diperiksa saksi atau ahli yang diajukannya secara elektronik dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama setempat agar dipasilitasi untuk itu, Pengadilan Agama setempat akan mengeluarkan penetapan tentang Hakim dan Panitera Pengganti yang akan memimpin persidangan dan menyaksikan penyumpahan dan pemeriksaan terhadap saksi atau ahli yang akan menyampaikan keterangan secara daring /telecofrence tersebut. Biaya yang diperlukan untuk pelayanan sidang secara virtual ini dibebankan kepada pihak yang mengajukan pemeriksaan saksi atau ahli secara elektronik dimaksud. Hakim dan Panitera Pengganti yang menyaksikan pemeriksaan melalui telekoncrence tersebut tidak perlu membuat berita acara sidang.

            Jika pada bagian akhir pembuktian diperlukan adanya sidang pemeriksaan setempat, maka sidang pemeriksaan setempat (descente) dapat dihadiri oleh para pihak. Penetapan Ketua Majelis dan pembayaran biaya untuk sidang pemeriksaan setempat dilakukan pada saat sidang pembuktian yang dihadiri oleh para pihak. Untuk sidang discente tersebut dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku (vide Pasal 153 HIR) dan hal ini tidak diatur secara elektronik[8].

  1. 7.Persidangan untuk tahapan kesimpulan secara elektronik.

            Para pihak menyampaikan kesimpulan berupa dokumen elektronik melalui e court. Setelah majelis hakim menerima dan meneliti dokumen tersebut, selanjutnya melakukan verifikasi atas dokumen dimaksud melalui menu yang tersedia pada e court. Adapun bagi pihak yang tidak mengirimkan kesimpulan pada tanggal yang telah ditetapkan secara elektronik, maka dianggap sudah tidak memenuhi haknya untuk menyampaikan kesimpulan dan tidak ada penjadwalan ulang kembali untuk itu.[9] Dokumen kesimpulan akan terkirim kepada pihak lawan, ketika ketua majelis menutup dan menetapkan tundaan sidang untuk pembacaan putusan.

  1. Persidangan untuk tahapan pembacaan putusan secara elektronik.

            Putusan atau penetapan dibacakan atau diucapkan oleh Majelis Hakim secara elektronik dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Pengucapan putusan atau penetapan melalui aplikasi e court pada jaringan internet public sangat relevan dengan asas terbuka untuk umum. Pembacaan putusan atau penetapan tersebut dapat dihadiri oleh para pihak secara langsung atau dapat juga dihadiri secara elektronik oleh para pihak. Dengan diuploadnya putusan atau penetapan tersebut secara elektronik dengan cara edoc ke dalam SIPP dan edoc salinannya oleh Panitera sidang langsung dapat diakses oleh para pihak melalui e court dalam format Pdf, maka pembacaan putusan atau penetapan yang demikian dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pemberitahuan putusan bagi Tergugat yang tidak menyetujui sedang secara elektronik disampaikan melalui surat tercatat.[10]

            Pengadilan dapat memberikan salinan putusan atau penetapan baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Penerbitan salinan putusan atau penetapan tersebut dikenai biaya PNBP yang dapat disetorkan melalui elektronik. Salinan putusan atau penetapan tersebut dituangkan dalam bentuk dokemen elektronik yang dibubuhi tandatangan elektronik panitera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  1. 9.Upaya hukum banding melalui Sistem Informasi Pengadilan.

            Untuk menghitung masa pengajuan upaya hukum banding adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan tingkat pertama itu diucapkan, bukan lagi hari kerja seperti aturan sebelumnya. Bagi para pihak yang akan mengajukan upaya hukum banding dilakukan secara elektronik melalui SIP, jika permohonan banding diajukan secara langsung, panitera pengadilan pengaju membuat akta pernyataan banding dan diunggah ke SIP. Semua dokumen upaya hukum banding diunggah ke dalam SIP, dokumen itu berupa bundel A dan bundel B paling lambat 30 hari kalender sejak adanya permohonan upaya hukum banding, berkas dokumen tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama secara elektronik. Selanjutnya kepaniteraan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik. Administrasi perkara banding dilakukan secara elektronik dan pemeriksaan dan persidangan dilakukan melalui SIP dan putusan banding diucapkan secara elektronik pula.

PENUTUP

Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. 1.Terlaksananya pelayanan hukum secara elektronik (e Court), Pengadilan Agama harus melakukan sosialisasi kepada pengguna Terdaftar tentang tata cara pendaftaran akun. Dan kepada Pengguna lainnya wajib menyediakan meja layanan e court di ruang PTSP dengan petugasnya untuk melayani pengguna lainnya tersebut melakukan aktivasi pendaftaran dan persidangan melalui e court.
  2. 2.Pengguna terdaftar atau pengguna lainnya mengajukan perkara secara elektronik melingkupi layanan pendaftaran (e filing), pembayaran (e payment) dan menerima panggilan atau pemberitahuan (e summons) dan diharuskan untuk mengikuti persidangan secara elektronik (e litigasi) meskipun para pihak ada yang tidak setuju untuk persidangan secara elektronik, sehingga persidangannya dilakukan dengan cara hybrid.
  3. 3.Pembacaan putusan secara elektronik secara hukum dianggap dihadiri oleh para pihak ketika dilaksanakan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum dan putusan diucapkan melalui SIP secara hokum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke dalam SIP. Publikasi putusan/penetapan untuk umum dilakukan pada hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan.
  4. 4.Dengan berlakunya Perma Nomor 7 Tahun 2022, semua perkara yang masuk ke Pengadilan Agama harus didaftarkan secara elektronik (e court) dan persidangannya pun dilaksanakan secara elektronik, meskipun perkara voluntair (permohonan) dan perkara yang diputus dengan verstek.
  5. 5.Pelaksanaan persidangan secara elektronik di Pengadilan, dilakukan secara bertahap berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.

            Mengingat persidangan secara elektroinik (e litigasi) ini adalah persoalan baru bagi aparatur peradilan agama, maka direkomendasikan kepada seluruh satuan kerja Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung mengadakan sosialisasi dan diskusi secara kofrehenshif terhadap user e court bagi petugas PTSP, Pimpinan, Panitera, Jurusita, Panitera Pengganti dan Hakim mengenai aktifitasnya masing-masing di dalam implementasi e court yang meliputi e filing, e payment, e summons dan e litigation demi terpenuhinya asas berperkara sederhana, cepat dan biaya murah serta peradilan modern. Pengadilan Agama Tanjung Karang telah menindak lanjuti rekomendasi tersebut diatas dengan melaksanakan sosialisasi ecourt bukan hanya kepada aparatur pengadilan agama Tanjungkarang melainkan juga kepada para mediator dan kalangan advokat yang beracara di Pengadilan Agama Tanjung Karang. Semoga upaya dan usaha yang mulia ini mendapat ridho Allah sehingga PA Tanjung Karang makin dirasakan peningkatan dan kemajuannya dalam memberi pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat pencari keadilan. (Def)

 


[1] Disampaikan dalam Sosialisasi Ecourt Kalangan Advokat di Pengadilan Agama Tanjung Karang, Jum’at 16 Desember 2022. Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung.

[2] Aco Nur dan Amam Fakhrur, Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama, Nizamia Learning Center, Sidoarjo, cet.I, tahun 2019, h. 129.

[3] Pihak yang berada di luar negeri dipanggil ke alamat elektroniknya,jika tidak ada alamat elektroniknya dengan rogatori. Pasal 17 ayat (3) dan (4) Perma Nomor 7 Tahun 2022

[4][4] Pasal 20 ayat (3) dan (4) Perma Nomor 7 Tahun 2022.

[5] Pasal 20 ayat (6) dan (7) Perma Nomor 7 Tahun 2022

[6] Pasal 20 ayat (3) Perma Nomor 7 Tahun 2022.

[7] Keputusan Ketua MA RI, Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019. Tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

[8] Amran Suadi, Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia, Prenada, Cet. I, Jkt, 2019. H. 99

[9] Amran Suadi, h. 101.

[10] Pasal 20 ayat (8) Perma Nomor 7 Tahun 2022

Β 

Β 

Β 

Β 

=

IKM & IPAK 2024

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Backup of ALUR BERPERKARA kecil

Β 
Β Β Β Β 

WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.012 Β  Β  WhatsApp Image 2022 11 10 at 08.41.013

Video PA Tanjungkarang

Hubungi Kami

PA TANJUNG KARANG

 

Jalan Untung Suropati No. 2, Kampung Baru, Kedaton

Kota Bandar Lampung,  Provinsi Lampung.

Telepon  :  +62 721 708629

Faksmile :  +62 721 705501

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Instagram : patanjungkarang

Facebook : PA TanjungKarang