Satu Jam Saja: PA Tanjungkarang Dalami Materi Perlawanan terhadap Sita dan Eksekusi
Β
PA Tanjungkarang - Rabu, 17 September 2025Β 
Wakil Ketua, Panitera serta Jurusita Pengadilan Agama Tanjungkarang mengikuti kegiatan Satu Jam Saja yang digelar oleh PTA Bandar Lampung secara daring. Satu Jam Saja dimulai pukul 08.00 dan diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Β 
Pemateri pada Satu Jam Saja kali ini adalah Nurrahmat Syarif, S.E., beliau menyampaikan makalahnya yang berjudul Perlawanan Terhadap
Sita dan Eksekusi. Beliau menjelaskan bahwa eksekusi putusan pengadilan merupakan tahap penting dalam mewujudkan keadilan, khususnya di Pengadilan Agama yang banyak menangani perkara perceraian, harta bersama, waris, hibah, hingga ekonomi syariah. Namun, dalam praktik sering timbul perlawanan dari pihak kalah maupun pihak ketiga yang haknya dirugikan. Perlawanan ini terbagi dua, yaitu partij verzet oleh pihak tereksekusi dan derden verzet oleh pihak ketiga, dengan dasar hukum HIR dan RBg. Tujuannya untuk mengoreksi tata cara eksekusi agar sesuai hukum, mencegah kerugian, serta menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.
Mekanisme perlawanan diawali dengan pengajuan gugatan tertulis, pendaftaran, penunjukan majelis hakim, pemanggilan para pihak, hingga pemeriksaan dan putusan. Hakim dapat menolak, mengabulkan, atau mengabulkan sebagian, sehingga eksekusi bisa tetap dilanjutkan, batal, atau sebagian dikecualikan. Perlawanan dari pihak ketiga biasanya menunda eksekusi sementara. Implikasi hukumnya mencakup penundaan, batalnya eksekusi, hingga tanggung jawab ganti rugi jika terjadi salah eksekusi, dengan upaya hukum lanjutan berupa banding atau kasasi. Agar pelaksanaannya lebih adil dan akuntabel, diperlukan digitalisasi data pertanahan, peningkatan kapasitas jurusita, sosialisasi hukum, serta pengawasan dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.




