Wakil Ketua PA Tanjungkarang Gelar Rapat Pra Pengawasan Hawasbid Triwulan I Tahun 2026 Pada PA Tanjungkarang
PA Tanjungkarang - Rabu, 11 Februari 2026
Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas IA melaksanakan Rapat Pra Pengawasan Bidang (Hawasbid) Triwulan I Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Media Center. Rapat ini dihadiri oleh Koordinator Hakim Pengawas Bidang, para Hakim, serta pendamping yang akan terlibat dalam pelaksanaan pengawasan.

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua selaku Koordinator Hawasbid. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa Pengawasan Bidang merupakan bagian penting dari mekanisme pengendalian internal guna memastikan setiap bidang menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta standar pelayanan yang berlaku.
Wakil Ketua menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan harus berpedoman pada Surat Tugas yang telah diterbitkan. Pendamping bertugas membantu Hakim Pengawas dalam melakukan pemeriksaan administrasi maupun penginputan data hasil pengawasan, sehingga proses berjalan tertib, sistematis, dan akuntabel.
Lebih lanjut disampaikan bahwa rangkaian kegiatan diawali dengan rapat pra pelaksanaan sebagai bentuk persiapan dan penyamaan persepsi, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pengawasan oleh para Hakim sesuai pembagian bidang masing-masing. Hasil pengawasan wajib disampaikan kepada Wakil Ketua untuk selanjutnya disusun menjadi Laporan Hasil Pengawasan Bidang.
Setelah laporan terkumpul, akan dilaksanakan ekspose hasil pengawasan sebagai forum penyampaian temuan, evaluasi, serta rekomendasi perbaikan. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti oleh unsur kepaniteraan dan kesekretariatan sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam penutup arahannya, Wakil Ketua menekankan pentingnya menjaga tertib administrasi, kelengkapan dokumen, serta akurasi data. Seluruh laporan dan hasil pengawasan harus terdokumentasi dengan rapi, akurat, dan mudah diverifikasi sebagai wujud komitmen Pengadilan Agama Tanjungkarang dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.





