Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
| 1. | Pemohon / Penggugat mengisi formulir aplikasi perkara. | 
| 2. | Petugas Meja 1 menginput data kedalam aplikasi SIPP dan hasil printoutnya disampaikan kepada Pemohon / Penggugat. | 
| 3. | Pemohon / Penggugat membaca dan memverifikasi kebenaran data kemudian menandatanganinya. | 
| 4. | Petugas Meja 1 menaksir dan menentukan besarnya panjar biaya perkara yang harus disetorkan ke Bank oleh Pemohon / Penggugat. | 
| 5. | Pemohon / Penggugat menyetorkan panjar biaya perkara melalui Bank yang telah ditunjuk. | 
| 6. | Bank memproses penyetoran tersebut kemudian mengeluarkan bukti setor untuk disampaikan ke Pengadilan melalui Penyetor. | 
| 7. | Kasir menerima bukti setor dari Pemohon / penggugat kemudian menuangkannya kedalam SKUM serta memberi nomor perkara. | 
| 8. | Kasir menyerahkan salinan surat gugatan / permohonan beserta SKUM kepada Pemohon / Penggugat sebagai bukti bahwa perkara telah terdaftar. | 
| 9. | Petugas Meja 2 menerima surat gugatan / permohonan dari Meja 1 yang kemudian memasukannya kedalam map berkas perkara serta meregistrasi kedalam buku register induk perkara. | 
| 10. | Panitera Muda Gugatan / Panitera Muda Permohonan memeriksa dan memaraf berkas perkara tersebut. | 
| 11. | Wakil Panitera memeriksa serta memaraf berkas perkara tersebut. | 
| 12. | Panitera / Sekretaris memeriksa serta memaraf berkas perkara tersebut. | 
| 13. | Ketua Pengadilan menerima berkas yang telah diperiksa dan kemudian membuatkan Penunjukan Majelis Hakim (PMH). | 
| 14. | Panitera / Sekretaris membuatkan Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti. | 
| 15. | Staf kepaniteraan menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim yang telah ditentukan kemudian Majelis Hakim membuat Penetapan Haris Sidang (PHS) | 
| 16. | 
 Majelis Hakim menyidangkan perkara sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan  | 




